Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.04/2014

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
40/PMK.04/2014
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2014
Tanggal Berlaku
21 Maret 2014
Sumber
BN 2014/ NO 237; PERATURAN.GO.ID : 11 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1255 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PMK No. 172/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 Tentang Tata Cara Pembebasan Cukai
Mengubah :
  1. PMK No. 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan