Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2011

Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
17/PMK.03/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2011
Tanggal Berlaku
24 Februari 2011
Sumber
BN.2011/NO.36, jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1109 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan