Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.06/2016

Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia,Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa Melalui Lelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia,Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa Melalui Lelang
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
14/PMK.06/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2016
Tanggal Berlaku
29 Januari 2016
Sumber
BN.2016/NO.148, jdih.kemenkeu.go.id : 20 hlm
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 4229 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 77 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa Melalui Lelang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan