Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2021

Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap Wajib Pajak wajib melakukan Pendaftaran pada Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat terpenuhinya persyaratan subjektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBB untuk diberikan SKT PBB. SKT PBB memuat identitas Objek Pajak berupa NOP dan dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis. Permohonan secara elektronik disampaikan melalui saluran tertentu meliputi laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Permohonan secara tertulis disampaikan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Permohonan pendaftaran dilampiri dokumen Wajib Pajak dan dokumen Objek Pajak. Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban Pendaftaran, Kepala KPP melakukan Pemeriksaan atau penelitian administrasi. Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan kewenangan secara jabatan dapat melakukan perubahan data yang tercantum dalam SKT PBB. Objek Pajak dan Wajib Pajak yang telah teradministrasikan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tidak diwajibkan melakukan Pendaftaran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
48/PMK.03/2021
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2021
Tanggal Berlaku
17 Juni 2021
Sumber
BN.2021/NO. 519, https:jdih.kemenkeu.go.id : 31 Hlm
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 13053 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Mencabut :
  1. PMK No. 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan Objek Pajak Dan Subjek Pajak Atau Wajib Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan

  2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan/ atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan