Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.03/2021

Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan Pembukuan. Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan Pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan, meliputi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu. Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang. Pembukuan harus diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan menentukan lain. Pembukuan dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak secara elektronik maupun non-elektronik. Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar Pembukuan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data wajib disimpan selama 10 ( sepuluh) tahun di Indonesia, pada tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan dan/atautempat kegiatanusaha bagiWajibPajak badan. Wajib Pajak orang pribadi yang pada suatu Tahun Pajak sejak Tahun Pajak 2022, telah menyelenggarakan Pembukuan, tidak dapat melakukan pencatatan dan/atau menghitung penghasilan netonya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, pada Tahun PajakTahun Pajak berikutnya. Ketentuan mengenai Pembukuan dengan stelsel kas untuk tujuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
54/PMK.03/2021
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2021
Tanggal Berlaku
02 Juni 2021
Sumber
BN.2021/NO. 591, https:jdih.kemenkeu.go.id : 20 Hlm
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 19567 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Mencabut :
  1. PMK No. 197/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi
    Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 /PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencatatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan