Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan Pembukuan. Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan Pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan, meliputi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu. Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang. Pembukuan harus diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan menentukan lain. Pembukuan dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak secara elektronik maupun non-elektronik. Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar Pembukuan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data wajib disimpan selama 10 ( sepuluh) tahun di Indonesia, pada tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan dan/atautempat kegiatanusaha bagiWajibPajak badan. Wajib Pajak orang pribadi yang pada suatu Tahun Pajak sejak Tahun Pajak 2022, telah menyelenggarakan Pembukuan, tidak dapat melakukan pencatatan dan/atau menghitung penghasilan netonya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, pada Tahun PajakTahun Pajak berikutnya. Ketentuan mengenai Pembukuan dengan stelsel kas untuk tujuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat