Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaku perpajakan bagi KSO yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak dan wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, perlakukan perpajakan bagi KSO yang tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak dan tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat