Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024

Perlakukan Perpajakan Dalam Kerja Sama Operasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaku perpajakan bagi KSO yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak dan wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, perlakukan perpajakan bagi KSO yang tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak dan tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakukan Perpajakan Dalam Kerja Sama Operasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2024
Sumber
BN.2024 (769)/26 hlm
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 148 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan