Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis dan penerima fasilitas perpajakan, pemberitahuan kontraktor utama dan registrasi barang kena pajak/ jasa kena pajak, pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, pemberian fasilitas pajak penghasilan ditanggung oleh pemerintah, penggantian, pencabutan dan pembatalan, pertukaran data, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat