Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Untuk memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7 dan angka 8, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara daring melalui sistem OSS. Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan wajib menyampaikan laporan mengenai jumlah realisasi Penanaman Modal dan jumlah realisasi produksi. Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 6 ayat (4), dan/ atau Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Menteri ini dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Wajib Pajak tidak dapat lagi, diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidangbida ng usaha tertentu dan/ atau di daerah-daerah tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat