Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah, pembelian kembali obligasi daerah dan/atau sukuk daerah, pertanggungjawaban, kewajiban dan sanksi dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat