Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (5)
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu
menyusun Peraturan Wali Kota tentang Perhitungan Nilai
Sewa Reklame;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 28 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nilai Sewa Reklame, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
12 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 47 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 47, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2024 NOMOR 4 7
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TATA CARA PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN BELANJA DAERAH YANG MELAMPAUI TAHUN ANGGARAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran Bab V huruf T. angka 1. huruf h Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Daerah yang Melampaui Tahun Anggaran.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA CARA PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN BELANJA YANG MELAMPAUI TAHUN ANGGARAN AKIBAT KETERLAMBATAN PEMBAYARANTERHADAP PEKERJAAN YANG TELAH DISELESAIKAN 100% PADA TAHUN BERKENAAN
BAB III
TATA CARA PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN BELANJA YANG MELAMPAUI TAHUN ANGGARAN AKIBAT PERPANJANGAN WAKTU PELAKSANAANPEKERJAAN
BAB IV
TATA CARA PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN BELANJA YANG MELAMPAUI TAHUN ANGGARAN KARENA KEADAAN DILUAR KENDALI PEMERINTAH DAERAH
BAB V
TATA CARA PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN BELANJA YANG MELAMPAUI TAHUN ANGGARAN AKIBAT KEWAJIBAN LAINNY A PEMERINTAH DAERAH SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR 4 7 TAHUN 2024
16
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 47 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi
Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga Kota
Surakarta dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan
perjanjian hibah Pemerintah Republik Indonesia
dengan Pemerintah Persatuan Emirat Arab secara
akuntabel demi kesejahteraan masyarakat di Kota
Surakarta; bahwa Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi
Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga Kota
Surakarta bertujuan untuk memberi pedoman tata
laksana pemberian bantuan sosial dari hibah
Pemerintah Persatuan Emirat Arab; bahwa Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan
Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga Kota
Surakarta perlu ditetapkan dalam produk hukum
daerah untuk mengisi kekosongan hukum dan
memberikan kepastian hukum implementasi Fasilitasi
Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga Kota
Surakarta; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial
Kesejahteraan Keluarga Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sasaran, Alokasi dan Kriteria, Penerima BSKK, Pendanaan, Penyaluran, Pencairan, Penarikan Dana BSKK, Pelaporan Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
10 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 47 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2024-2029
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Pasal 12 ayat (6)
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2023
tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik Tahun 2024-2029;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2023;
Peraturan walikota ini mengatur tentang peta rencana SPBE.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
116 hal
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Materi Pokok: RKPD 2025 merupakan penjabaran dari RPD 2023-2026 dan disusun dengan sistematika: Bab I: Pendahuluan; BAB II: Gambaran Umum Kondisi Daerah; Bab III: Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; Bab IV: Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; Bab V: Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; Bab VI: Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ;Bab VII: Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
Jumlah Halaman: 3 hlm. Lampiran: 983 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 46 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pelindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal
17 ayat (2), Pasal 48 dan Pasal 56 ayat (4) Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pelindungan Anak, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pelindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2023
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tanggung Jawab Dunia Usaha dalam Pelindungan Anak, Rumah Ibadah Ramah Anak, Pelindungan Khusus Anak, Pembinaan, Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
56 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Salatiga Nomor 46 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengelolaan
Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan
Kinerja Tahun Berjalan dan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 353 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif
Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja
Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan
Masyarakat Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, yang
penetapannya setelah ditetapkannya Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,
perlu dilakukan penyesuaian alokasi anggaran kegiatan
tahun anggaran 2024; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, lancar,
berdaya guna dan berhasil guna serta dapat
dipertanggungjawabkan, perlu melakukan Perubahan atas
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota
Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2024; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 45 Tahun 2024;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 45 Tahun 2024 diubah.
1040 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 46 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 46, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2024 NOMOR 152
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 62 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dalam rangka penyesuaian
usulan tambahan belanja barang dan jasa Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) Tahun Anggaran 2024, perlu dilakukan Perubahan
Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah Kota
Baubau,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota tentang
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 62 Tahun
2023 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa lingkup
Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2024,
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4120): |
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6736),
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757),
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Mililk Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5533), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523):
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 33),: sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomorl6Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 63):
7. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 57), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 112),
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor547):
9. Peraturan Daerah Kota Bauban Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau
Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2021 Nomor 2),
10. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah
Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 1),
11. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Baubau
Tahun 2023 Nomor 2),
12. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2023 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun
Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2023
Nomor 5).
Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 62 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2024, diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2024.
30
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 46 Tahun 2024
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 46, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2024 NOMOR 46
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR 46 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian belanja daerah adalah melakukan pengutamaan penggunaan anggaran yang disesuaikan secara otomatis (automatic adjustment), realokasi anggaran, pemotongan anggaran belanja daerah, dan/ atau pergeseran anggaran serta memprioritaskan belanja yang benar benar penting guna mempertahankan cadangan anggaran;
b. bahwa berdasarkan Penetapan Besaran Nilai Pagu Penerapan Automatic Adjustment Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2024;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Halaman 19 Huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 terkait kebijakan pendapatan daerah khususnya pendapatan transfer;
d. bahwa berdasarkan pada ketentuan halaman 42 angka (2) huruf (f) lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, bahwa dalam hal pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan bantuan keuangan bersifat khusus diterima setelah peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan, Pemerintah Daerah menyesuaikan pendapatan bantuan keuangan bersifat khusus dimaksud dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Palopo tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 40 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2024.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu bik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Penetapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140); Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
12. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggung Jawaban Bantuan Keuangan Khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 Nomor 2) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggung Jawaban Bantuan Keuangan Khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 Nomor 9);
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Anggaran 2024.
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 40 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota PalopoTahun Anggaran 2024 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal II
Pelaksanaan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal III
Peraturan W ali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan W ali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2024.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR 40 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR: 46 TAHUN 2024
37
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia, sehingga diperlukan upaya pemenuhan kebutuhan dan keterjangkauan pangan; bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, maka diperlukan upaya pemenuhan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman secara merata di seluruh wilayah Kota Yogyakarta; bahwa berdasarkan Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi pangan dan gizi yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kebutuhan serta kewenangan;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
Jumlah Halaman: 5 hlm. Lampiran: 121 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat