Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 33 Tahun 2024

Standar Harga Pemerintah Kota Prabumulih

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini adalah Standar Harga Pemerintah Kota Prabumulih dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Harga adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah, meliputi Standar Harga Satuan (SHS), Standar Biaya Umum (SBU) dan Analisis Standar Biaya (ASB) Non Fisik. Standar harga dimaksudkan sebagai alat ukur belanja kegiatan dan penyetaraan nama kegiatan yang berlaku sama untuk seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Standar Harga; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 33 Tahun 2024 tentang Standar Harga Pemerintah Kota Prabumulih
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
05 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2024
Tanggal Berlaku
05 Juli 2024
Sumber
BD.2024/NO.33, Pemerintah Kota Prabumulih
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 54 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan