Dalam peraturan ini adalah Standar Harga Pemerintah Kota Prabumulih dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Harga adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah, meliputi Standar Harga Satuan (SHS), Standar Biaya Umum (SBU) dan Analisis Standar Biaya (ASB) Non Fisik. Standar harga dimaksudkan sebagai alat ukur belanja kegiatan dan penyetaraan nama kegiatan yang berlaku sama untuk seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Standar Harga; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat