Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendaftaran dan Pendataan, Penetapan PBB-P2, Pembayaran PBB-P2, Penagihan, Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan, Pembatalan atau Penundaan atas Pokok PBB-P2 atau Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Penghapusan Piutang Pajak yang Kadaluarsa, Pemeriksaan Pajak, Kerahasiaan Data Wajib PBB-P2, Insentif Pemungutan PBB-P2, Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat