APBD
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD.2024/NO.32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan adanya keperluan mendesak untuk
penggajian PPPK Formasi Tahun 2023 yang belum
dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024, serta adanya situasi yang
memungkinkan untuk memprioritaskan penggunaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara
pembebanan langsung pada belanja tidak terduga, maka
perlu dilakukan penyesuaian alokasi anggaran dan/atau
pergeseran anggaran; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, lancar,
berdaya guna dan berhasil guna serta dapat
dipertanggungjawabkan, perlu melakukan perubahan atas
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali
Kota Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 30 Tahun 2023;
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Lampiran I dan Lampiran II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
- Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 30 Tahun 2023 diubah.
- 964 hlm
|