APBD
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2024/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan pagu definitif Bantuan Keuangan dan
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 diterima setelah
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024, perlu dilakukan penyesuaian
alokasi anggaran; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, lancar,
berdaya guna dan berhasil guna serta dapat
dipertanggungjawabkan, perlu melakukan perubahan atas
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota
Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 30 Tahun 2023;
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
- Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 30 Tahun 2023 diubah.
- 984 hlm
|