Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Prosedur Operasional Penanganan Medis Tahanan dan Narapidana Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan/atau Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018 disebutkan nilai jual kendaraan bermotor dan ubah bentuk untuk kendaraan
bermotor pembuatan sebelum tahun 2018 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sekaligus menjadi dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk Tahun 2018.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018, dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011
Materi Pokok: Penghitungan dan Penetapan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran : 1273 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Kalawa Atei, Balai Pelatihan Kesehatan, Dan Balai Laboratorium Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa telah tersedia tenaga fungsional pada UPT Balai Kesehatan Kalawa Atei dan untuk meningkatkan kwalitas pelayanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 69 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Kalawa Atei, Balai Pelatihan Kesehatan, Dan Balai Laboratorium Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah
Nomor 69 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Balai Kesehatan Kalawa Atei, Balai Pelatihan Kesehatan, Dan Balai
Laboratorium Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan
Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor
69) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 angka 1huruf c diubah dan Pasal 5 angka 1huruf d
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2010.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 9 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentangPelayanan Publik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentangKetentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan PajakDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5950);
5. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu
Atap Kendaraan Bermotor;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 1 Seri B);
peraturan ini m,engenai perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bemotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2018. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; dasar pengenaan PKB dan BBNKB ; perhitungan besaran PKB dan BBNKB ; tarif PKB dan BBNKB ; ketentuan lain-lain ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 90 Tahun 2017 tentangPenghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 danTahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 11 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2017
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PADA DINAS BINA MARGA DAN TATA RUANG PROVINSI BANTEN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2017/NO.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PADA DINAS BINA MARGA DAN TATA RUANG PROVINSI BANTEN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, peninjauan tariff retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian dan penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.38 Tahun 2004 ;3.UU No.28 Tahun 2009 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No.34 Tahun 2006 ;6.Perda Prov Banten No. 9 Tahun 2011
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.cara mengukur tingkat penggunaan jasa dan wilayah pemungutan;4.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa sesuai kondisi di lapangan, masih terdapat banyak
tunggakan pajak kendaraan bermotor, kendaraan bermotor
atas nama orang lain dan masih banyaknya kendaraan
bermotor yang beroperasional dengan menggunakan nomor
polisi luar Jawa Tengah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 87 ayat
(2a) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa
Tengah, Gubernur dapat memberikan pengurangan,
keringanan, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor, mengurangkan atau menghapus sanksi
administrasi yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, agar pelaksanaannya dapat
berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Kedua, Pembebasan Progresif Pajak
Kendaraan Bermotor, Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan
Bermotor Tunggakan Tahun Kelima Dan Pembebasan
Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Bagi
Masyarakat Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Objek dan Subjek
Bab IV Pendaftaran
Bab V Pelaksanaan
Bab VI Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Pergub DIY No. 69 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa tugas dan fungsi Dinas Kesehatan telah diatur
dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 69 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas
Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan sinkronisasi tugas dan fungsi
Perangkat Daerah, Peraturan Gubernur sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 69 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas
Kesehatan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 69 Tahun 2018;
Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata
Kerja Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
Jumlah halaman: 10 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2021
PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF DI ACEH
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2021/ No. 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF DI ACEH
ABSTRAK:
a. bahwa kualitas perkembangan anak usia dini merupakan masa emas dalam meletakkan dasar tumbuh kembang sesuai tahapannya, sehingga diperlukan upaya peningkatan rangsangan dari berbagai aspek yang dilakukan secara sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan melalui pengembangan anak usia dini holistik-integratif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik-integratif dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat, sehingga perlu diatur pelaksanaannya dalam Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Aceh;
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
4. Undang-Undang"Nomor 11 Tahun 2006
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
10. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009
12. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 6 Tahun 2014
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018
18. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 12,
19. Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Prinsip dan Arah Kebijakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Interogatif, BAB III Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, BAB IV Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, BAB V Peran Serta Masyarakat, BAB VI Pelaporan, BAB VII Pembiayaan, BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 9 Tahun 2014
UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI - perubahan
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2014/NO.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI
NOMOR 60 TAHUN 2013 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 60 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Jambi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 106 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Peraturan Kepala LKPP No. 5 Tahun 2012; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2009; Pergub No. 27 Tahun 2010; Perda No. 15 Tahun 2013; Perda No. 18 Tahun 2013.
Pergub ini mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 60 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Jambi yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2014.
mengubah ketentuan Pasal 1 angka 6; Pasal 3; Pasal 4 ayat (2); Pasal 5 ayat (2); Lampiran I menjadi Lampiran I.a.
5 hlm.; Lampiran I.a, II, III 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat