Pergub ini mengatur Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri. Perubahan pada Pasal 1, Pasal 6, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19. Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 54, dan Pasal 57.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat