Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi : a. Pejabat Negara; b. Pimpinan DPRD; c. Anggota DPRD; d. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional Tertentu dan PNS lainnya; e. Suami/Istri masing-masing Pejabat Negara dan Pimpinan DPRD; f. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan g. Unsur Masyarakat Tertentu sesuai kebutuhan Hal yang diatur adalah tata cara perjalanan dinas, waktu perjalanan dinas, golongan perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas, serta pembayaran perjalanan dinas
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat