Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2020

Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi : a. Pejabat Negara; b. Pimpinan DPRD; c. Anggota DPRD; d. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional Tertentu dan PNS lainnya; e. Suami/Istri masing-masing Pejabat Negara dan Pimpinan DPRD; f. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan g. Unsur Masyarakat Tertentu sesuai kebutuhan Hal yang diatur adalah tata cara perjalanan dinas, waktu perjalanan dinas, golongan perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas, serta pembayaran perjalanan dinas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
17 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2020
Tanggal Berlaku
17 Juli 2020
Sumber
BD 2020 (25) : 35 hlm
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 275 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan