Perjalanan dinas - tata cara
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD 2024 (1): 7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan perjalanan dinas guna terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan, perlu pengaturan mengenai tata cara pelaksnaan perjalanan dinas;
b. Bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diubah.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Perpres No.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.53 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022 Nomor 30) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
- Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2020
- 7 hlm
|