Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 83 Tahun 2019

Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penugasan PT Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) pada penyelenggaraan kegiatan Formula E, dengan ruang lingkup yang meliputi penugasan, pendanaan, keadaan kahar, dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; pelaporan, dan pengawasan dan pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 71038
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 776 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E
Diubah sebagian dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan