Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Persercan Terbatas Jakarta Propertindo (perseroan Daerah) dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E, yaitu Pasal 1, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), penambahan satu bab diantara BAB VII dan BAB VIII yakni BAB VIIIA KETENTUAN PERALIHAN, di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 10A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat