Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penerima, Bentuk, dan Besaran Bab III Kriteria Bab IV Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial Bab V Pendanaan Bab VI Pelaporan Bab VII Monitoring dan Evaluasi Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat