Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2022

INSENTIF PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ATAS PENYERAHAN KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN SETERUSNYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya yang selanjutnya disebut Insentif Pajak BBNKB II adalah pembebasan dari pengenaan tarif dan denda administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam masa tertentu. Obyek pemberian Insentif pajak BBNKB II adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Pemberian Insentif Pajak BBNKB II mulai berlaku sejak tanggal 18 April 2022 sampai dengan 31 Juli 2022. Pelayanan pemberian Insentif Pajak BBNKB II dilaksanakan pada masing-masing kantor UPTB-UPPD di Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2022 tentang INSENTIF PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ATAS PENYERAHAN KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN SETERUSNYA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
14 April 2022
Tanggal Pengundangan
14 April 2022
Tanggal Berlaku
14 April 2022
Sumber
jdih.ntbprov.go.id
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 659 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan