Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya yang selanjutnya disebut Insentif Pajak BBNKB II adalah pembebasan dari pengenaan tarif dan denda administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam masa tertentu. Obyek pemberian Insentif pajak BBNKB II adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Pemberian Insentif Pajak BBNKB II mulai berlaku sejak tanggal 18 April 2022 sampai dengan 31 Juli 2022. Pelayanan pemberian Insentif Pajak BBNKB II dilaksanakan pada masing-masing kantor UPTB-UPPD di Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat