PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR MALUKU NOMOR 22A. TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI PROVINSI MALUKU
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD. NO. 2022/247, LL PROV MALUKU : 4 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 22a. Tahun 2013 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Provinsi Maluku
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan ditetapkan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 100 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Maluku, maka nomeklatur perangkat daerah mengalami perubahan sehingga Peraturan Gubernur Maluku Nomor 22.a Tahun 2013 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Provinsi Maluku perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Subernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 22.a Tahun 2013 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Provinsi Maluku.
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah asal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Presiden Nomor 69 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2012.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai ketentuan umum, dasar dan kedudukan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
- Mengubah Peraturan Gubernur Maluku Nomor 22a. Tahun 2013 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Provinsi Maluku.
|