DANA BOS - SEKOLAH MENENGAH - SEKOLAH LUAR BIASA - MADRASAH ALIYAH - PETUNJUK PELAKSANAAN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD.2022/NO.30, BD NO.30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, dan Madrasah Aliyah
ABSTRAK: |
- Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Madrasah Aliyah (MA) di Provinsi Kalimantan Timur, yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2018, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan kondisi saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan ini.
- Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 4 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendiknas No. 19 Tahun 2007; Permendagri No. 30 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Prov. Kalimantan Timur No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2021; Perda Prov. Kalimantan Timur No. 16 Tahun 2016; Pergub Kalimantan Timur No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kalimantan Timur No. 49 Tahun 2017
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2018 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 5 ayat (4); Pasal 7; Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (6)
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
- 19 hlm.
|