Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 30 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 4 (empat) angka yaitu angka 19, angka 20, angka 21 dan angka 22; Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal AA; Ketentuan Pasal 14 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5); Ketentuan ayat (5) Pasal 22 diubah; Peraturan Gubernur mulai berlaku pada tanggal diundangkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
06 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2022
Tanggal Berlaku
06 Juni 2022
Sumber
BD.2022/NO.30, LL. PROV. KALBAR: 4 HAL
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 503 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 44 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, DAN SEKOLAH LUAR BIASA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan