Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2015.
UUD 1945 Pasa 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2015 diatur dengan Peraturan Wali Kota.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 3 Tahun 1985 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja khususnya yang mengatur organ dan kepegawaian sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku, dipandang perlu dilakukan penyesuaian; untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tana Toraja dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya pengaturan Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tana Toraja; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air minum Kabupaten Tana Toraja.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air ;
5. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota;
10. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
11. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 3 Tahun 1985 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
MENGATUR TENTANG ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TANA TORAJA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2011.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEPALA DESA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 29 Tahun 2010 tentang Kepala Desa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan mengenai Kepala Desa, sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 112 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: Ketentuan Umum, Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, Penjabat Kepala Desa, Pemberhentian Kepala Desa, Pengawasan dan Monitoring, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 29 Tahun 2010 tentang Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa diatur dengan Peraturan Bupati. Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi tambahan diatur dengan Peraturan Bupati. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran, dan warna surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur dengan Peraturan Bupati. Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
3. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
4. Pengadaan
5. Penggunaan
6. Pemanfaatan
7. Pengamanan Dan Pemeliharaan
8. Penilaian
9. Pemindahtanganan
10. Pemusnahan
11. Penghapusan
12. Penatausahaan
13. Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada SKPD Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
14. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara
15. Barang Milik Daerah Berupa Hak Pengelolaan
16. Pengendalian Dan Pengawasan
17. Ganti Rugi Dan Sanksi
18. Ketentuan Peralihan
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
154 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Produk Makanan Halal
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dalam mengkonsumsi makanan dan minuman yang belum terjamin kehalalannya;
b. bahwa upaya menjamin kepastian hukum atas produk makanan halal melalui pensertifikatan dan pengawasan makanan halal di masyarakat perlu dilakukan oleh pemerintah daerah untuk terselenggaranya kegiatan ekonomi yang mandiri dan berdaya saing;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan kewenangan lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Produk Makanan Halal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Produk Makanan Halal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan pemerintah daerah, perencanaan, pelaksanaan, sertifikasi, lembaga pemeriksa halal daerah, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, peran dunia usaha, larangan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Gubernur Kalimantan Barat telah menyempurnakan Rancangan PeraturanDaerah tentang APBD Tahun Anggaran 2009 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-4 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2009 dan Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2009;
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundangan-Undangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 25 Tahun 1956,UU No 12 Tahun 1985, UU No 18 Tahun 2007, Uu No 21 Tahun 1997, UU No 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 10 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004,UU No 25 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, PP No 65 Tahun 2001, PP No 66 Tahun 2001, PP No 24 Tahun 2004, PP No 24 Tahun 2005,PP No 54 Tahun 2005, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005, PP No 57 Tahun 2005, PP No 58 Tahun 2005, PP No 79 Tahun 2005, Perpres No 1 Tahun 2007,Perpres No 74 Tahun 2008, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 32 Tahun 2008, Perda No 4 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini mengatur tentang rincian anggaran danpendapatan belanja daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2009.
terdiri dari 5 hlm peraturan dan 5 hlm lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, maka diperlukan pengaturan tentang hal tersebut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2012; Permensos No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pelaksanaan yang meliputi pedoman pelaksanaan, Perusahaan Pelaksana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, hak dan kewajiban perusahaan, mekanisme dan prosedur pelaksanaan dan forum tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan. Selain itu juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, pelaporan dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2020
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020 disertai dengan penjelasan dan dokumen – dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie yang diajukan sebagaimana dimaksud, merupakan perwujudan Rencana Kerja dilakukan agar Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2020 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBK Pidie serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Pidie dengan DPRK Pidie.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 35 Tahun 2017; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 78 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 33 Tahun 2019.
Dalam Qanun Daerah ini terdiri atas 7 Pasal yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat