Peraturan ini memuat tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pajak; Retribusi; Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi; Pengurangan, Kekeringan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan Pokok Retribusi; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan Data; Peninjauan Tarif Retribusi; Pemberian Insentif; Ketentuan Penyelidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat