Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalamperaturan ini diatur tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yaitu: 1. Ketentuan Pasal 1 Angka 1, Angka 3, Angka 12, Angka 13, Angka 18 dan Angka 19 diubah, dan diantara angka 19 dan angka 20 disisipkan 1 angka yakni angka 19.A; 2. Ketentuan Pasal 3 huruf c dihapus; 3. Ketentuan Pasal 4 diubah; 4. Ketentuan Pasal 5 diubah; 5. Ketentuan Lampiran I Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 6. BAB VI dihapus; 7. Ketentuan Lampiran IV Tarif Retribusi Pelayanan Pemakaman diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 8. Ketentuan Pasal 40 ayat (2) Huruf c Nomor 3) dihapus; 9. Ketentuan Lampiran VI Tarif Retribusi Pelayanan Pasar diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 10. Ketentuan Pasal 45 ayat (2) dihapus; 11. Ketentuan Lampiran VII Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 12. Ketentuan Pasal 71 diubah; 13. Ketentuan Pasal 74 diubah; 14. Ketentuan Pasal 75 diubah; 15. Ketentuan Pasal 76 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
18 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2019
Tanggal Berlaku
18 Maret 2019
Sumber
LD 2019 / No. 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 1107 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Tegal No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan