Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalamperaturan ini diatur tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yaitu: 1. Ketentuan Pasal 1 Angka 1, Angka 3, Angka 12, Angka 13, Angka 18 dan Angka 19 diubah, dan diantara angka 19 dan angka 20 disisipkan 1 angka yakni angka 19.A; 2. Ketentuan Pasal 3 huruf c dihapus; 3. Ketentuan Pasal 4 diubah; 4. Ketentuan Pasal 5 diubah; 5. Ketentuan Lampiran I Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 6. BAB VI dihapus; 7. Ketentuan Lampiran IV Tarif Retribusi Pelayanan Pemakaman diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 8. Ketentuan Pasal 40 ayat (2) Huruf c Nomor 3) dihapus; 9. Ketentuan Lampiran VI Tarif Retribusi Pelayanan Pasar diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 10. Ketentuan Pasal 45 ayat (2) dihapus; 11. Ketentuan Lampiran VII Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 12. Ketentuan Pasal 71 diubah; 13. Ketentuan Pasal 74 diubah; 14. Ketentuan Pasal 75 diubah; 15. Ketentuan Pasal 76 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
18 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2019
Tanggal Berlaku
18 Maret 2019
Sumber
LD 2019 / No. 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 1275 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Tegal No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan