Dalamperaturan ini diatur tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yaitu: 1. Ketentuan Pasal 1 Angka 1, Angka 3, Angka 12, Angka 13, Angka 18 dan Angka 19 diubah, dan diantara angka 19 dan angka 20 disisipkan 1 angka yakni angka 19.A; 2. Ketentuan Pasal 3 huruf c dihapus; 3. Ketentuan Pasal 4 diubah; 4. Ketentuan Pasal 5 diubah; 5. Ketentuan Lampiran I Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 6. BAB VI dihapus; 7. Ketentuan Lampiran IV Tarif Retribusi Pelayanan Pemakaman diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 8. Ketentuan Pasal 40 ayat (2) Huruf c Nomor 3) dihapus; 9. Ketentuan Lampiran VI Tarif Retribusi Pelayanan Pasar diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 10. Ketentuan Pasal 45 ayat (2) dihapus; 11. Ketentuan Lampiran VII Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 12. Ketentuan Pasal 71 diubah; 13. Ketentuan Pasal 74 diubah; 14. Ketentuan Pasal 75 diubah; 15. Ketentuan Pasal 76 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat