Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yaitu: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 11 dihapus dan diantara angka 11 dan angka 12 disisihkan 1 (satu) angka yakni angka 11A; 2. Ketentuan Lampiran I Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 3. Ketentuan Lampiran II Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 4. Ketentuan Lampiran IV Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini 5. Ketentuan Lampiran VI Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat