Dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Daerah Jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdiri atas: a. PKB; b. BBNKB; c. PAB; d. PBBKB; e. Pajak Rokok; f. PBB-P2; g. BPHTB; h. PBJT atas: 1. Makanan dan/atau Minuman; 2. Tenaga Listrik; 3. Jasa Perhotelan; 4. Jasa Parkir; dan 5. Jasa Kesenian dan Hiburan; i. Pajak Reklame; dan j. PAT. Jenis Pajak yang tidak dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdiri atas: a. pajak air permukaan; b. opsen pajak mineral bukan logam dan batuan; c. pajak mineral bukan logam dan batuan; d. pajak sarang burung walet; e. opsen PKB; dan f. opsen BBNKB. Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur terdiri atas: a. PKB; b. BBNKB; c. PAB; d. PBB-P2; e. Pajak Reklame; dan f. PAT. Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak terdiri atas: a. PBBKB; b. Pajak Rokok; c. BPHTB; dan d. PBJT atas: 1. Makanan dan/atau Minuman; 2. Tenaga Listrik; 3. Jasa Perhotelan; 4. Jasa Parkir; dan 5. Jasa Kesenian dan Hiburan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat