Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, penghapusan Pasal 3 huruf b, BAB V, perubahan Pasal 23, Pasal 26, Pasal 28, penyisipan Pasal 30A, penghapusan Pasal 31, penambahan Pasal 49 ayat (3), perubahan Lampiran II dan Lampiran III.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat