Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 296 Tahun 2012 Tentang Uraian Tugas Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin dan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, dipandang perlu mengatur kembali uraian tugas Dinas Kependudukan dan encatatan Sipil Kota Banjarmasin. berdasarkan pertirmbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Uraian Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun
2011;
Peraturan ini mengatur tentang uraian tugas unsur-unsur organisasi dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Banjarmasin dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Uraian Tugas; 3. Ketentuan Penutup. Untuk Uraian Tugas melputi, yaitu ; a. Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Kependudukan; d. Bidang Catatan Sipil; e. Bidang Data dan Informasi. Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Sekretariat sebagaimana dimaksud tersebut mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian penyusunan program dan rencana kegiatan Dinas, mengelola urusan keuangan, ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan serta administrasi kepegawaian. Bidang Kependudukan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pendaftaran dan pencatatan penduduk. Bidang Catatan Sipil sebagaimana dimaksud mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan pencatatan sipil. Bidang Data dan Informasi sebagaimana dimaksud mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pengelolaan
dokumentasi dan informasi kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 296 TAHUN2012
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 51 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 291 Tahun 2012 Tentang Uraian Tugas Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
sebagai tindaklanjut Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin dan dalam rangka lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjamasin dipandang perlu mengatur kembali uraian tugasnya. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Uraian Tugas Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Mentri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.47/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;
Peraturan ini mengatur tentang uraian tugas Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin, dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Uraian Tugas yang terdiri dari : a. Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang PBB DAN BPHTB; d. Bidang Pajak Daerah; e. Bidang Pembukuan; f. Bidang Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah; 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
PERUBAHANATASPERATURANWALIKOTANOMOR 291 TAHUN2012
26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 42 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Penggunaan Dan Pertanggung Jawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016
ABSTRAK:
untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (Sembilan) tahun yang bermutu, PemerintahKota Banjarmasin mengalokasikan dana pendamping Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)Tahun 2016. untuk melaksanakan maksud tersebut, perlu mengatur Mekanisme Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)Tahun 2016. Untuk itu perlu di tetapkan Peraturan Walokita Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan operasional sekolah (BOS) pada APBD tahun 2016, dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Bantuan Operasional Sekolah; 3. Sasaran dan Program dan Besaran Bantuan; 4. Waktu dan Persyaratan Penyaluran Dana BOS APBD; 5. Penggunaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan; 6. Larangan Penggunaan Dana BOS; 7. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Barang Persediaan; 8. Pengawas dan Pemeriksaan Program BOS; 9. Sanksi Administrasi; 10. Ketentuan Penutup. Secara umum program BaS APBD bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Sasaran program BOS APBD adalah semua sekolah SD/SDLB/MI dan SMP/SMPLB/SMPT/MTs/PPs sekolah negeri dan swasta Se-Kota Banjarmasin. Besaran biaya satuan BOS APBD yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa ditetapkan pendataannya di awal bulan Januari s/d Juli tahun berjalan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan anggarannya pada awal bulan Mei oleh Dinas Pendidikan. Setiap 6 (enam) bulan sekali, setiap sekolah penerima BOS wajib menyampaikan
Laporan Barang Persediaan (Stok Opname) baik berupa Barang Pakai Habis dan Benda Berharga yang perolehannya melalui dana BOS APBD ke Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 41 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gerakan Penggunaan Biogas
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah bertugas untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah dan mengembangkan teknologi pengelolaan persampahan. biogas merupakan salah satu dari banyak macam sumber energi terbarukan, yang memungkinkan untuk rumah tangga dengan sistem terbarukan dan ramah lingkungan. dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengembangan teknologi pengelolaan persampahan dipandang perlu untuk melaksanakan gerakan penggunaan biogas. untuk melaksanakan maksud tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentangGerakan Penggunaan Biogas.
Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tabun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang gerakan penggunaan biogas, dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Manfaat; 3. Pelaksanaan Gerakan Biogas; 4. Pembiayaan; 5. Ketentuan Penutup. Gerakan penggunaan biogas bertujuan untuk membangun pola pikir masyarakat untuk pemanfaatan teknologi biogas. Manfaat pelaksanaan gerakan penggunaan biogas, yaitu : memberikan solusi terhadap pemanfaatan tumpukan sampah di TPA; penerapan teknologi mudah, murah, ramah lingkungan dan sederhana; memberikan kemudahan masyarakat mendapatkan energi alternatif,
khususnya bahan bakar gas dan biogas secara gratis. Pelaksanaan gerakan penggunaan biogas meliputi: pembentukan tim proyek pengelolaan sampah; sosialisasi kepada masyarakat; penyediaan alat pengolahan biogas; Monitoring dan Evaluasi. Pembiayaan pelaksanaan gerakan penggunaan biogas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 39 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintab Kota Banjarmasin, maka perlu
dilakukan evaluasi melalui survei kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;
Peraturan ini mengatur tantang pedoman survei kepuasan masyarakat penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintah Kota Banjarmasin dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Unsur Survei Kepuasan Masyarakat. Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dan BUMD penyelenggara pelayanan publik dalam pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat. Tujuan ditetapkannya Peraturan ini adalah: mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala; sebagai gambaran bagi masyarakat tentang kinerja pelayanan unit yang bersangkutan; mengetahui kelemahan atau kekuatan dari masing-masing unit penyelenggara pelayanan publik; mengukur secara berkala penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik; sebagai umpan balik dalam memperbaiki layanan; sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. Perangkat Daerah dan BUMO di Pemerintah Kota Banjarmasin wajib melakukan pengukuran survei kepuasan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2016.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 38 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Dan Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan daerah yang berhasil guna, berdaya guna, bersih dan bertanggung jawab serta mencapai misi dan tujuan organisasi, perlu adanya peningkatan kinerja aparatur pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Untuk mewujudkan hal sebagaimana dimaksud, perlu perubahan pola pikir, perbaikan sikap dan perilaku aparatur melalui pengembangan nilai-nilai budaya kerja. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Penerapan dan Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/01/M.PAN/01/2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun
2011;
Peraturan ini mengatur tentang penerapan dan pengembangan busaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Nilai Budaya Kerja; 4. Motto dan Salam Budaya Kerja; 5. Sosialisai, Internalisasi, Institusionalisasi; 6. Kelompok Budaya Kerja; 7. Monitoring, Evauasi, dan Pelaporan; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2016.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 36 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jalan Titian Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Kota Banjarmasin karena letak geografisnya yang memiliki banyak pemukiman di pinggiran sungai sehingga adanya jalan lingkungan di pinggiran sungai yang berupa titian dari kayu. berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan maka penyelenggara jalan harus dapat memberikan jalan yang memenuhi persyaratan teknis jalan seperti keamanan, keselamatan dan lingkungan. dalam rangka memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat dalam hal pembangunan infrastruktur maka perlu adanya penanganan jalan titian di Kota Banjarmasin. untuk menindaklanjuti maksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Jalan Titian Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor34 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor28 Tahun 2011;
Peraturan ini mengatur tentang jalan titian Kota Banjarmasin, dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup Penanganan; 4. Penanganan Jalan Titian; 5. Pengawasan; 6. Peran Masyarakat; 7. Ketentuan Penutup. Maksud penanganan jalan titian adalah untuk merumuskan kebijakan Walikota atas jalan titian di Kota Banjarmasin. Tujuan penanganan jalan titian adalah terciptanya kondisi jalan titian yang aman, nyaman dan berkeselamatan. Penanganan jalan titian meliputi kegiatan : Pemrogramandan penganggaran, Perencanaan teknis, Pelaksanaan konstruksi, Pemeliharaan jalan titian. Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud merupakan
kegiatan fisik penanganan jalan titian untuk memenuhi kebutuhan transportasi. Penyelenggara jalan wajib menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama pelaksanaan konstruksi jalan titian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2016.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 35 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Daerah Tertib Ukur
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan kepada konsumen terhadap kebenaran hasil pengukuran atas barang yang dibeli. Untuk meningkatkan citra Kota Banjarmasin dalam menghadapi perdagangan global, perlu mengelola UTTP dengan baik dan benar. untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Walikota.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2012;
Peraturan ini mengatur tentang Derah Tertib Ukur dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Pelaksanaan Daerah Tertib Ukur; 5. Kriterian dan Tanda Tera; 6. Kewajiban dan Larangan;. 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2016.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 34 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Satuan Harga Barang Dan Jasa Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
erdasarkan ketentuan Pasal 298 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana dinyatakan bahwa Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan maksud tersebut, serta dalam rangka tercapainya efisiensi, efektifitas, transparansi dan tertib administrasi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, khususnya dalam penyusunan RKA-SKPD. Maka untuk itu perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2017 di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu menetapkan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang standar satuan harga barang dan jasa dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Penetapan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa; 3. Ketentuan Penutup. Standar Satuan Harga Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud diperoleh dad hasil pendataan/ survey harga pasar yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik. Standar Satuan Harga Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud ditambahkan dengan perkiraan inflasi dan pembulatan. serta hasil rujukan tentang standar harga satuan/harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Harga satuan untuk barang-barang tertentu dengan spesifikasi khusus dapat berpedornan pada daftar harga (Price List) yang dikeluarkan oleh produsenj agen tunggal pemegang merk/ penerbit, katalog/ketetapan harga yang diterbitkan oleh Kementerian terkait yang masih berlaku, dan I atau sumber-sumber lain yang sah, resmi dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menganut prinsip-prinsip efisiensi, persaingan sehat, transparan dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 32 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Penyelenggaraan Pusat Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki
peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan; penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat perlu ditata ulang untuk meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan dalam rangka meningkatkan derajat masyarakat serta menyukseskan program jaminan sosial nasional. untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, dipandang perlu untuk membuat Peraturan Walikota yang menjadi pedoman pelaksanaan eli Kota Banjarmasin. untuk melaksanakan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Izin Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Banjarmasin;
Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;
Peraturan ini mengatur tentang izin penyelenggaraan PUSKESMAS dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Perizinan; 3. Mekanisme Koordinasi Penyelenggaraan Izin; 4. Ketentuan Peralihan; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2016.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat