izin penyelenggaraan puskesmas
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD.2016/NO.32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Penyelenggaraan Pusat Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki
peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan; penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat perlu ditata ulang untuk meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan dalam rangka meningkatkan derajat masyarakat serta menyukseskan program jaminan sosial nasional. untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, dipandang perlu untuk membuat Peraturan Walikota yang menjadi pedoman pelaksanaan eli Kota Banjarmasin. untuk melaksanakan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Izin Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Banjarmasin;
- Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;
- Peraturan ini mengatur tentang izin penyelenggaraan PUSKESMAS dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Perizinan; 3. Mekanisme Koordinasi Penyelenggaraan Izin; 4. Ketentuan Peralihan; 5. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2016.
- 5 halaman
|