Peraturan Walikota Banjarmasin ini mengatur tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Pemerintah Kota Banjarmasin, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Unsur Survei Kepuasan Masyarakat; Pelaksanaan, Teknik Survei, Responden; Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Publikasi Hasil Survei; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat