Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 39 Tahun 2016

Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Pemerintah Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tantang pedoman survei kepuasan masyarakat penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintah Kota Banjarmasin dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Unsur Survei Kepuasan Masyarakat. Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dan BUMD penyelenggara pelayanan publik dalam pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat. Tujuan ditetapkannya Peraturan ini adalah: mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala; sebagai gambaran bagi masyarakat tentang kinerja pelayanan unit yang bersangkutan; mengetahui kelemahan atau kekuatan dari masing-masing unit penyelenggara pelayanan publik; mengukur secara berkala penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik; sebagai umpan balik dalam memperbaiki layanan; sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. Perangkat Daerah dan BUMO di Pemerintah Kota Banjarmasin wajib melakukan pengukuran survei kepuasan masyarakat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Pemerintah Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2016
Sumber
BD.2016/NO.39
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 517 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Banjarmasin No. 32 Tahun 2018 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Pemerintah Kota Banjarmasin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan