Peraturan ini mengatur tantang pedoman survei kepuasan masyarakat penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintah Kota Banjarmasin dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Unsur Survei Kepuasan Masyarakat. Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dan BUMD penyelenggara pelayanan publik dalam pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat. Tujuan ditetapkannya Peraturan ini adalah: mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala; sebagai gambaran bagi masyarakat tentang kinerja pelayanan unit yang bersangkutan; mengetahui kelemahan atau kekuatan dari masing-masing unit penyelenggara pelayanan publik; mengukur secara berkala penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik; sebagai umpan balik dalam memperbaiki layanan; sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. Perangkat Daerah dan BUMO di Pemerintah Kota Banjarmasin wajib melakukan pengukuran survei kepuasan masyarakat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat