Peraturan ini mengatur tentang gerakan penggunaan biogas, dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Manfaat; 3. Pelaksanaan Gerakan Biogas; 4. Pembiayaan; 5. Ketentuan Penutup. Gerakan penggunaan biogas bertujuan untuk membangun pola pikir masyarakat untuk pemanfaatan teknologi biogas. Manfaat pelaksanaan gerakan penggunaan biogas, yaitu : memberikan solusi terhadap pemanfaatan tumpukan sampah di TPA; penerapan teknologi mudah, murah, ramah lingkungan dan sederhana; memberikan kemudahan masyarakat mendapatkan energi alternatif, khususnya bahan bakar gas dan biogas secara gratis. Pelaksanaan gerakan penggunaan biogas meliputi: pembentukan tim proyek pengelolaan sampah; sosialisasi kepada masyarakat; penyediaan alat pengolahan biogas; Monitoring dan Evaluasi. Pembiayaan pelaksanaan gerakan penggunaan biogas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat