Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 41 Tahun 2016

Gerakan Penggunaan Biogas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang gerakan penggunaan biogas, dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Manfaat; 3. Pelaksanaan Gerakan Biogas; 4. Pembiayaan; 5. Ketentuan Penutup. Gerakan penggunaan biogas bertujuan untuk membangun pola pikir masyarakat untuk pemanfaatan teknologi biogas. Manfaat pelaksanaan gerakan penggunaan biogas, yaitu : memberikan solusi terhadap pemanfaatan tumpukan sampah di TPA; penerapan teknologi mudah, murah, ramah lingkungan dan sederhana; memberikan kemudahan masyarakat mendapatkan energi alternatif, khususnya bahan bakar gas dan biogas secara gratis. Pelaksanaan gerakan penggunaan biogas meliputi: pembentukan tim proyek pengelolaan sampah; sosialisasi kepada masyarakat; penyediaan alat pengolahan biogas; Monitoring dan Evaluasi. Pembiayaan pelaksanaan gerakan penggunaan biogas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 41 Tahun 2016 tentang Gerakan Penggunaan Biogas
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2016
Sumber
BD.2016/NO.41
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan