Peraturan ini mengatur tentang uraian tugas unsur-unsur organisasi dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Banjarmasin dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Uraian Tugas; 3. Ketentuan Penutup. Untuk Uraian Tugas melputi, yaitu ; a. Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Kependudukan; d. Bidang Catatan Sipil; e. Bidang Data dan Informasi. Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Sekretariat sebagaimana dimaksud tersebut mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian penyusunan program dan rencana kegiatan Dinas, mengelola urusan keuangan, ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan serta administrasi kepegawaian. Bidang Kependudukan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pendaftaran dan pencatatan penduduk. Bidang Catatan Sipil sebagaimana dimaksud mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan pencatatan sipil. Bidang Data dan Informasi sebagaimana dimaksud mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pengelolaan dokumentasi dan informasi kependudukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat