Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 52 Tahun 2016

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 296 Tahun 2012 Tentang Uraian Tugas Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang uraian tugas unsur-unsur organisasi dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Banjarmasin dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Uraian Tugas; 3. Ketentuan Penutup. Untuk Uraian Tugas melputi, yaitu ; a. Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Kependudukan; d. Bidang Catatan Sipil; e. Bidang Data dan Informasi. Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Sekretariat sebagaimana dimaksud tersebut mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian penyusunan program dan rencana kegiatan Dinas, mengelola urusan keuangan, ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan serta administrasi kepegawaian. Bidang Kependudukan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pendaftaran dan pencatatan penduduk. Bidang Catatan Sipil sebagaimana dimaksud mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan pencatatan sipil. Bidang Data dan Informasi sebagaimana dimaksud mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pengelolaan dokumentasi dan informasi kependudukan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 52 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 296 Tahun 2012 Tentang Uraian Tugas Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2016
Sumber
BD.2016/NO.52
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan