Peraturan ini mengatur tentang uraian tugas Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin, dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Uraian Tugas yang terdiri dari : a. Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang PBB DAN BPHTB; d. Bidang Pajak Daerah; e. Bidang Pembukuan; f. Bidang Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah; 3. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat