Peraturan ini mengatur tentang penerapan dan pengembangan busaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Nilai Budaya Kerja; 4. Motto dan Salam Budaya Kerja; 5. Sosialisai, Internalisasi, Institusionalisasi; 6. Kelompok Budaya Kerja; 7. Monitoring, Evauasi, dan Pelaporan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat