Peraturan ini mengatur tentang jalan titian Kota Banjarmasin, dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup Penanganan; 4. Penanganan Jalan Titian; 5. Pengawasan; 6. Peran Masyarakat; 7. Ketentuan Penutup. Maksud penanganan jalan titian adalah untuk merumuskan kebijakan Walikota atas jalan titian di Kota Banjarmasin. Tujuan penanganan jalan titian adalah terciptanya kondisi jalan titian yang aman, nyaman dan berkeselamatan. Penanganan jalan titian meliputi kegiatan : Pemrogramandan penganggaran, Perencanaan teknis, Pelaksanaan konstruksi, Pemeliharaan jalan titian. Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan fisik penanganan jalan titian untuk memenuhi kebutuhan transportasi. Penyelenggara jalan wajib menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama pelaksanaan konstruksi jalan titian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat