Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 36 Tahun 2016

Jalan Titian Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang jalan titian Kota Banjarmasin, dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup Penanganan; 4. Penanganan Jalan Titian; 5. Pengawasan; 6. Peran Masyarakat; 7. Ketentuan Penutup. Maksud penanganan jalan titian adalah untuk merumuskan kebijakan Walikota atas jalan titian di Kota Banjarmasin. Tujuan penanganan jalan titian adalah terciptanya kondisi jalan titian yang aman, nyaman dan berkeselamatan. Penanganan jalan titian meliputi kegiatan : Pemrogramandan penganggaran, Perencanaan teknis, Pelaksanaan konstruksi, Pemeliharaan jalan titian. Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan fisik penanganan jalan titian untuk memenuhi kebutuhan transportasi. Penyelenggara jalan wajib menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama pelaksanaan konstruksi jalan titian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 36 Tahun 2016 tentang Jalan Titian Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2016
Sumber
BD.2016/NO.36
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 524 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan