Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 42 Tahun 2016

Mekanisme Penggunaan Dan Pertanggung Jawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan operasional sekolah (BOS) pada APBD tahun 2016, dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Bantuan Operasional Sekolah; 3. Sasaran dan Program dan Besaran Bantuan; 4. Waktu dan Persyaratan Penyaluran Dana BOS APBD; 5. Penggunaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan; 6. Larangan Penggunaan Dana BOS; 7. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Barang Persediaan; 8. Pengawas dan Pemeriksaan Program BOS; 9. Sanksi Administrasi; 10. Ketentuan Penutup. Secara umum program BaS APBD bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Sasaran program BOS APBD adalah semua sekolah SD/SDLB/MI dan SMP/SMPLB/SMPT/MTs/PPs sekolah negeri dan swasta Se-Kota Banjarmasin. Besaran biaya satuan BOS APBD yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa ditetapkan pendataannya di awal bulan Januari s/d Juli tahun berjalan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan anggarannya pada awal bulan Mei oleh Dinas Pendidikan. Setiap 6 (enam) bulan sekali, setiap sekolah penerima BOS wajib menyampaikan Laporan Barang Persediaan (Stok Opname) baik berupa Barang Pakai Habis dan Benda Berharga yang perolehannya melalui dana BOS APBD ke Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 42 Tahun 2016 tentang Mekanisme Penggunaan Dan Pertanggung Jawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2016
Sumber
BD.2016/NO.42
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan