Peraturan ini mengatur tentang mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan operasional sekolah (BOS) pada APBD tahun 2016, dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Bantuan Operasional Sekolah; 3. Sasaran dan Program dan Besaran Bantuan; 4. Waktu dan Persyaratan Penyaluran Dana BOS APBD; 5. Penggunaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan; 6. Larangan Penggunaan Dana BOS; 7. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Barang Persediaan; 8. Pengawas dan Pemeriksaan Program BOS; 9. Sanksi Administrasi; 10. Ketentuan Penutup. Secara umum program BaS APBD bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Sasaran program BOS APBD adalah semua sekolah SD/SDLB/MI dan SMP/SMPLB/SMPT/MTs/PPs sekolah negeri dan swasta Se-Kota Banjarmasin. Besaran biaya satuan BOS APBD yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa ditetapkan pendataannya di awal bulan Januari s/d Juli tahun berjalan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan anggarannya pada awal bulan Mei oleh Dinas Pendidikan. Setiap 6 (enam) bulan sekali, setiap sekolah penerima BOS wajib menyampaikan Laporan Barang Persediaan (Stok Opname) baik berupa Barang Pakai Habis dan Benda Berharga yang perolehannya melalui dana BOS APBD ke Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat