Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 53 Tahun 2018

Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Satuan Harga Barang dan Jasa pada Pemerintah Kota Banjarmasin tersebut dalam Lampiran. Harga Barang dan Jasa sudah termasuk pajak. Selain Peraturan ini, yang dapat dijadikan pedoman dalam perencanaan adalah daftar harga dari pabrik, peraturan yang sepadan atau lebih tinggi dari Peraturan ini. Harga satuan untuk barang-barang tertentu dengan spesifikasi khusus dapat berpedoman pada daftar harga (price List)yang .dikeluarkanoleh produsen/ agen tunggal pemegang merk/ penerbit, katalog/ketetapan harga yang diterbitkan oleh Kementerian terkait yang rnasih berlaku, dan/atau sumber-sumber lain yang sah, resmi dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menganut prinsip­ prinsip efisiensi, persaingan sehat, transparan dan akuntabel.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 53 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
23 September 2018
Tanggal Pengundangan
23 September 2018
Tanggal Berlaku
23 September 2018
Sumber
BD.2018/NO.53
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Banjarmasin No. 34 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Barang Dan Jasa Kota Banjarmasin

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan