Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 34 Tahun 2016

Standar Satuan Harga Barang Dan Jasa Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang standar satuan harga barang dan jasa dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Penetapan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa; 3. Ketentuan Penutup. Standar Satuan Harga Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud diperoleh dad hasil pendataan/ survey harga pasar yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik. Standar Satuan Harga Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud ditambahkan dengan perkiraan inflasi dan pembulatan. serta hasil rujukan tentang standar harga satuan/harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Harga satuan untuk barang-barang tertentu dengan spesifikasi khusus dapat berpedornan pada daftar harga (Price List) yang dikeluarkan oleh produsenj agen tunggal pemegang merk/ penerbit, katalog/ketetapan harga yang diterbitkan oleh Kementerian terkait yang masih berlaku, dan I atau sumber-sumber lain yang sah, resmi dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menganut prinsip-prinsip efisiensi, persaingan sehat, transparan dan akuntabel.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 34 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Barang Dan Jasa Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
14 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2016
Tanggal Berlaku
15 Juni 2016
Sumber
BD.2016/NO.34
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1036 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Banjarmasin No. 53 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan