Peraturan ini mengatur tentang standar satuan harga barang dan jasa dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Penetapan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa; 3. Ketentuan Penutup. Standar Satuan Harga Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud diperoleh dad hasil pendataan/ survey harga pasar yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik. Standar Satuan Harga Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud ditambahkan dengan perkiraan inflasi dan pembulatan. serta hasil rujukan tentang standar harga satuan/harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Harga satuan untuk barang-barang tertentu dengan spesifikasi khusus dapat berpedornan pada daftar harga (Price List) yang dikeluarkan oleh produsenj agen tunggal pemegang merk/ penerbit, katalog/ketetapan harga yang diterbitkan oleh Kementerian terkait yang masih berlaku, dan I atau sumber-sumber lain yang sah, resmi dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menganut prinsip-prinsip efisiensi, persaingan sehat, transparan dan akuntabel.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat