Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melindungi informasi dari risiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan PemerintahKabupaten Banjar diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan handal;
Bahwa upaya perlindungan informasi dan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan Sertifikat Elektronik;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun
2017; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banjar Nomor 67 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik;
Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik;
Tahapan Penggunaan Sertifikat Elektronik;
Kewajiban, Tanggungjawab dan Larangan Pengguna Sertifikat Elektronik;
Sumber Daya dan Bantuan Teknis;
Pengawasan dan Evaluasi;
Pembiayaan; dan
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah;
Pengadaan;
Penggunaan;
Pemanfaatan;
Pengamanan dan Pemeliharaan;
Penilaian;
Pemindahtanganan;
Pemusnahan;
Penghapusan;
Penatausahaan;
Pengawasan dan Pengendalian;
Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Barang Milik Daerah Berupa Rumah negara;
Ganti Rugi dan Sanksi;
Partisipasi Masyarakat;
Pendanaan;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
79 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara dan Ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan dalam upaya tertib administrasi dalam hal pemberian, penggunaan dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
Undang-Undang Nomor Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kriteria Belanja Tidak Terduga; Kriteria Belanja Tidak Terduga; Penganggaran Belanja Tidak Terduga; Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga; Pernyataan Tanggap Darurat; Pengajuan Dan Penyaluran Belanja Tidak Terduga; Pertanggungjawaban Dan Pelaporan; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Jangka Waktu dan Kedudukan RPPLH;
Penyusunan dan pelingkupan RPPLH;
Muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Penetapan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
Koordinasi dan Kerjasama;
Pemantauan dan Pelaporan;
Pengawasan dan Pengendalian;
Pendanaan;
Peran Serta Masyarakat;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
176 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 apabila Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraTahun Anggaran 2020 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Dana Alokasi KhususTahun Anggaran 2020 diterbitkan setelah Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2020 ditetapkan, maka Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi Dana Alokasi Khusus dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020 atau dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Banjar 58 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar dalam keadaan tertentu Pemerintah Daerah dapat melakukan Pergeseran Anggaran. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah yaitu: Jumlah Pendapatan 1.864.149.114.425,00, Belanja Tidak Langsung Rp1.225.930.032.571,00, Belanja Langsung Rp863.219.081.854,00 sehingga Jumlah BelanjaRp2.089.149.114.425,00. Defisit Rp225.000.000.000,00.
Pembiayaan : Penerimaan: Rp225.000.000.000,00, Pengeluaran: Rp0,00 sehingga Jumlah Pembiayaan Netto Rp225.000.000.000,00. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp0,00.
Serta mengubah ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2020
PERBUP Kab. Banjar No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara/Pejabat Daerah Pegawai Aparatur Sipil Negara, Tenaga Kontrak/Non Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan tugasPemerintahan Daerah,kepada Pejabat Negara/Pejabat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara maupun Tenaga Kontrak/Non Pegawai Aparatur Sipil Negarayang melakukan perjalanan dinas dalamdaerah, luar daerahatauluar negeri dalam rangka pelaksanaan tugas perlu diatur prosedur pelaksanaan perjalanan dinasdalam upaya tertib administrasi berdasarkan asas efesiensi dan efektivitas.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat: Ketentuan Umum; Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Dalam Daerah; Perjalanan Dinas Luar Daerah; Perjalanan Dinas Luar Negeri; Mekanisme Pemberian Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
Mencabut PeraturanBupati ini, Peraturan Bupati Banjar Nomor 57Tahun 2018tentang Perjalanan Dinas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2019 tentangPerubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 57 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas.
28 hlm; Lampiran 12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2020
PERBUP Kab. Banjar No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak di Kabupaten Banjar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan pemilihan Pambakal secara serentak di Kabupaten Banjar, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal secara Serentak di Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Banjar Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak di Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak Di Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak Di Kabupaten Banjar diubah, yaitu terkait unsur Panitia Pemilihan Pambakal Tingkat Kabupaten; Panitia Pengawas Pemilihan Pambakal di Tingkat Daerah; tugas Panitia Pemilihan Pambakal; pelaksanaan seleksi tambahan Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 (lima) orang, Panitia Pemilihan Pambakal Tingkat Kabupaten melakukan seleksi tambahan; syarat sah suara untuk pemilihan Pembakal; Pelaksanaan pemilihan ulang; dan pembebanan Biaya pemilihan Pambakal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2020.
Mengubah
Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak Di Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak Di Kabupaten Banjar.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik dan Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang bersih, berwibawa dan bertanggung jawab serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas, diperlukan peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan Kode Etik dan Perilaku Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Kode Etik ditetapkan PejabatPembina Kepegawaian, perlu enetapkan Peraturan Bupati Banjar Tentang Kode Etik dan Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum: Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan PemerintahNomor 53 Tahun 2010; Peraturan PemerintahNomor 18Tahun 2016; Peraturan PemerintahNomor 11Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kode Etik dan Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, yang memuat: Ketentuan Umum; Nilai-Nilai Dasar; Kode Etik dan Perilaku; Penegakan Kode Etik dan Perilaku; Majelis Kode Etik dan Perilaku; Kode Etik dan Perilaku Khusus; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Banjar Nomor 42 Tahun 2013 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
17 hlm; Lampiran 8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, pendanaan yang diperlukan untuk keperluan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalamrancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga,dan dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi, Pemerintah Daerah menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan/ atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020,dalam rangka Penanggulangan Corona Virus Disease2019 (Covid 19), sumber dana Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)yang dilakukan untuk bidang kesehatan dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid 19,sedangkan Dana Insentif Daerah diprioritaskan untuk penanganan Covid-19.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Banjar Nomor 58 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Banjar, dalam keadaan tertentu Pemerintah Daerah dapat melakukan pergeseran Anggaran. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah.
Jumlah Pendapatan Rp1.864.149.114.425,00;
Belanja Tidak Langsung Rp1.225.930.032.571,00;
Belanja Langsung Rp2.089.149.114.425,00. Defisit Rp225.000.000.000,00.
Pembiayaan : Penerimaan Rp225.000.000.000,00, Pengeluaran Rp0,00.
Jumlah Pembiayaan NettoRp225.000.000.000,00.
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp0,00.
Serta Mengubah Lampiran II sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini..
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat