Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2020

Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kriteria Belanja Tidak Terduga; Kriteria Belanja Tidak Terduga; Penganggaran Belanja Tidak Terduga; Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga; Pernyataan Tanggap Darurat; Pengajuan Dan Penyaluran Belanja Tidak Terduga; Pertanggungjawaban Dan Pelaporan; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
20 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2020
Tanggal Berlaku
20 Februari 2020
Sumber
BD.2020/NO.7
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 558 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan