Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah. Jumlah Pendapatan Rp1.864.149.114.425,00; Belanja Tidak Langsung Rp1.225.930.032.571,00; Belanja Langsung Rp2.089.149.114.425,00. Defisit Rp225.000.000.000,00. Pembiayaan : Penerimaan Rp225.000.000.000,00, Pengeluaran Rp0,00. Jumlah Pembiayaan NettoRp225.000.000.000,00. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp0,00. Serta Mengubah Lampiran II sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini..
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat