Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2020

Perjalanan Dinas Pejabat Negara/Pejabat Daerah Pegawai Aparatur Sipil Negara, Tenaga Kontrak/Non Pegawai Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat: Ketentuan Umum; Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Dalam Daerah; Perjalanan Dinas Luar Daerah; Perjalanan Dinas Luar Negeri; Mekanisme Pemberian Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara/Pejabat Daerah Pegawai Aparatur Sipil Negara, Tenaga Kontrak/Non Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
03 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2020
Tanggal Berlaku
03 Maret 2020
Sumber
BD.2020/NO.9
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 978 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 57 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas
  2. PERBUP Kab. Banjar No. 57 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan