Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak di Kabupaten Banjar diubah yaitu terkait Ketentuan Umum; pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten; Panitia Pemilihan Pambakal Tingkat Desa; ketentuan TPS; Calon Pambakal terpilih; Penambahan BAB IIIA tentang Pemilihan Pambakal Dalam Kondisi Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019; penambahan BAB VIA Pemilihan Pambakal Antar Waktu; Biaya Pemilihan Pambakal. Tahapan Pemilihan Pambakal yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Bupati ini diundangkan tetap berlaku dan tahapan selanjutnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat