Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak Di Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak Di Kabupaten Banjar diubah, yaitu terkait unsur Panitia Pemilihan Pambakal Tingkat Kabupaten; Panitia Pengawas Pemilihan Pambakal di Tingkat Daerah; tugas Panitia Pemilihan Pambakal; pelaksanaan seleksi tambahan Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 (lima) orang, Panitia Pemilihan Pambakal Tingkat Kabupaten melakukan seleksi tambahan; syarat sah suara untuk pemilihan Pembakal; Pelaksanaan pemilihan ulang; dan pembebanan Biaya pemilihan Pambakal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat