Peraturan ini mengatur tentang pemilihan pambakal secara serentak di Kabupaten Banjar. Pemilihan Pambakal secara serentak dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Kepala BPMPD sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten mempunyai tugas : merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat Kabupaten; melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan Pambakal terhadap panitia pemilihan Pambakal tingkat desa; menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara; memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya; menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada Panitia Pemilihan Pambakal; melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan Pambakal; memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan Pambakal Kabupaten; melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan secara tertulis kepada Bupati;melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pemilihan Pambakal dilaksanakan melalui tahapan: persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan. Panitia Pemilihan Pambakal paling banyak berjumlah 7 (tujuh) orang. Pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih dan memenuhi syarat : penduduk desa yang berumur 17 tahun; tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; tidak sedang dicabut hak pilihnya; berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk. DPS diumumkan oleh Panitia Pemilihan Pambakal pada tempat yang mudah dijangkau masyarakat. DPT yang sudah disahkan oleh Panitia Pemilihan Pambakal tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, Panitia Pemilihan Pambakal membubuhkan catatan dalam DPT pada kolom keterangan "meninggal dunia". Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama calon atau berdasarkan kebiasaan masyarakat desa setempat, dilakukan dengan mencoblos salah satu calon dalam surat suara. Panitia Pemilihan Pambakal mengumumkan hari dan tanggal serta waktu pemungutan suara dan lokasi pemungutan suara kepada masyarakat berdasarkan kebiasaan masyarakat desa setempat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Dokumen dan perlengkapan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemilihan Pambakal, meliputi: dokumen pemilihan Pambakal; perlengkapan pemungutan suara. Biaya Pemilihan Pambakal dibebankan kepada : APBD Kabupaten Banjar dan APBD Desa. Biaya Pemilihan Pambakal meliputi biaya untuk pengadaan : surat suara; kelengkapan peralatanbiaya lain-lain lainnya; honorarium Panitia Pemilihan; biaya pelantikan; biaya lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat